NU memiliki lembaga sebagai alat untuk melaksanakan fungsinya. Sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Nahdlatul Ulama tentang Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama, lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang bertugas melaksanakan program dan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan bidang tertentu.
Menurut Pasal 2, ketua lembaga dipilih secara langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya. Di sisi lain, struktur kepengurusan disusun bersama dengan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) oleh ketua lembaga.
1. Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU)
Pada tahun 1929, KH Abdullah Ubaid dan KH Mahfudz Siddiq membentuk LP Maarif NU. Lembaga ini bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan formal dan pengajaran. Selain itu, LP Maarif NU memiliki sako, atau satuan komunitas pramuka, yang telah muncul di beberapa provinsi di Indonesia.
2. Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah Nahdlatul Ulama
RMINU adalah asosiasi pondok pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama. Dibentuk pada Mei 1954 oleh KH Ahmad Syaichu dan KH Idham Kholid, lembaga ini bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan keagamaan dan pengembangan pondok pesantren.
3. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, juga dikenal sebagai LBMNU
Lembaga ini bertanggung jawab untuk membicarakan masalah dan masalah aktual (waqiiyah) dan tematik (maudluiyah) yang akan diputuskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
4. Lesbumi, atau Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia
Dengan dukungan dari budayawan Nahdlatul Ulama seperti Usmar Ismail, Jamaluddin Malik, dan Asrul Sani, lesbumi ini dilahirkan pada 28 Maret 1962. Organisasi ini didirikan dengan tujuan menerapkan kebijakan kaum muda dalam bidang pengembangan seni dan budaya.
5. Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama, juga dikenal sebagai LFNU
Fokus LFNU adalah untuk meningkatkan pengetahuan falakiyah atau astronomi serta menangani masalah hisab dan rukyat untuk menentukan awal bulan Hijriyah, gerhana, dan shalat. Pada 26 Januari 1985, LFNU berdiri di Situbondo, Jawa Timur, dua bulan setelah muktamar ke-27 pada tahun 1984. KH Radli Soleh, Wakil Rais Aam PBNU dari tahun 1984 hingga 1989, adalah orang yang mendirikan lembaga ini.
6. Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama ( LAZISNU)
Lembaga ini bertanggung jawab untuk menghimpun, mengawasi, dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya. Lembaga ini diberi nama NU Care-Lazisnu sebagai rebranding dan/atau sebagai cara untuk memberi tahu orang di seluruh dunia tentangnya. Itu didirikan pada Muktamar NU ke-31 pada tahun 2004 di Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. NU Care-Lazisnu diberi wewenang secara hukum oleh SK Menteri Agama No. 65/2005 untuk memberikan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat umum.
7. Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, juga disebut (LTNNU)
Salah satu tanggung jawab lembaga ini adalah untuk menulis, menerjemahkan, dan menerbitkan kitab, buku, dan media informasi sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. LTNNU diusulkan oleh Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-27 di Situbondo, Jawa Timur, pada tahun 1984. Kehadiran lembaga ini untuk menyebarkan hasil muktamar, terutama khittah 1926. Lembaga ini mendirikan NU Online pada tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan mendesak informasi di internet. Majalah Risalah NU, serta kanal YouTube 164 Channel, juga ada.
8. Lembaga Pengembangan dan Kajian Sumber Daya Manusia (Lakpesdam)
Lembaga ini bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam bidang pengembangan sumber daya manusia untuk transformasi sosial yang berkeadilan dan bermartabat serta pengkajian masalah strategis. Lakpesdam lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-27
9. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Lembaga ini bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam berdasarkan Ahlussunnah wal Jamaah. LDNU memiliki lembaga otonom yang disebut Mualaf Center. Pusat ini berfungsi sebagai pusat pembelajaran mualaf karena banyak orang yang masuk Islam melalui bimbingan NU dan Jamiyah Ruqyah Aswaja sebagai lembaga pengobatan alternatif.
10. Lembaga Penanggulangan Bencana Nahdlatul Ulama (LPBINU)
Dalam hal eksplorasi kelautan dan pencegahan dan penanggulangan bencana, lembaga ini bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan Nahdlatul Ulama. Pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-32 yang diadakan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2010, LPBINU didirikan.
11. Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama
Pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan penelitian kebijakan hukum adalah tanggung jawab lembaga ini.
10. Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU)
Dalam hal pengembangan dan pemberdayaan masjid, lembaga ini bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama. Dengan nama Hai’ah Ta’miril Masjid Indonesia (HTMI), LTMNU didirikan di Surabaya pada 12 Dzulhijjah 1390 atau 9 Februari 1971. Sebelum berganti nama menjadi LTMNU pada Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-32 di Makassar, Sulawesi Selatan, tahun 2010, lembaga ini juga dikenal sebagai Lembaga Takmir Masjid Indonesia (LTMI) pada Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-31 di Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, pada tahun 2004.
13. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU)
Di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama, lembaga ini bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama.
14. LPPNU (Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama)
Lembaga ini bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam hal pengembangan dan pengelolaan sektor pertanian, kehutanan, dan lingkungan hidup.
15. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU)
Lembaga ini bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan kesehatan Nahdlatul Ulama. Karena Lembaga Sosial Mabarrot (LSM) dibubarkan pada tahun 2004, LKNU berganti nama menjadi Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama (LPKNU). LPKNU didirikan di Muktamar NU di Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah pada tahun 2004, dan pada Muktamar NU ke-32 di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2010, LPKNU berganti nama menjadi LKNU.
16. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU)
Organisasi ini bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, pemberdayaan sosial, dan kependudukan. LKKNU pertama kali didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Dzul Hijjah 1397 H, atau 7 Desember 1977 M.
17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU)
Pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama adalah tanggung jawab lembaga ini. Saat ini, ada lebih dari 30 universitas NU, dengan total lebih dari 200 perguruan tinggi NU.
18. LWPNU (Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama)
Tanah, bangunan, dan harta wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama diurus, dikelola, dan dikembangkan oleh lembaga ini. LWPNU telah ada sejak NU berada di bawah kepemimpinan Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari. Sebuah dokumen autentik, Statuten dan Reglement Stiehting Waqfiyah, dibuat di hadapan Notaris Hendrik Wiliem Nazembreg di Surabaya pada tanggal 23 Februari 1937, menurut Majalah Risalah NU Edisi 73.
Posting Komentar